JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam rancangan tersebut tertulis selain polisi, pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.
Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, kewenangan tersebut bisa saja diberikan asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Satpol PP bisa untuk diperbantukan dalam proses penyidikan, tentunya harus disupervisi oleh anggota kepolisian di dalam proses pro justitia," jelas Rullyandi saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Ia mengatakan, hal ini merujuk pada Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa penyidik adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota penyidik dari PNS.
"Penyidik anggota kepolisian diberi kewenangan sebagai koordinator dari penyidik PNS. Setiap organ lembaga (PNS) yang diberikan kewenangan tersebut dapat melakukan fungsi penyidikan," lanjut dia.
Ia menambahkan, fungsi penyidikan yang dimaksud adalah penegakan hukum untuk membuktikan kebenaran adanya peristiwa hukum pidana.
"Penyidik itu diberikan batasan-batasan dalam melakukan upaya paksa, misalnya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan, dan lain-lain sebagainya, yang ditentukan dalam ruang lingkup KUHAP, " kata dia
Rullyandi menegaskan, kegiatan penyidikan Satpol PP harus dilaporkan secara formil dan materiil kepada kepolisian.
Selanjutnya akan diperiksa dan dilakukan koordinasi serta supervisi oleh anggota kepolisian, sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan
"Ini harus dilakukan untuk melihat segala proses yang dijalankan oleh penyidik non kepolisian yang diperbantukan. Apakah sudah memenuhi secara formiil dan materiil dalam menegakan peristiwa pidana, dalam hal ini Undang-undang karantina kesehatan yang dijabarkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19Covid-19," tutup Rullyandi.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.
Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.
Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Baca juga: Satpol PP Ancam Pemilik Angkringan di Pamulang: Kronologi hingga Abaikan Instruksi Presiden
Draf tersebut terkonfirmasi dan dikirimkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Dalam Pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana
5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat
10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi
12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahukan dimulai penyidikan dan hasil penyidikan kepada penyidik Polri.
Dalam Ayat 4 Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.