Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Revisi Perda Covid-19 Tak Dipandang sebagai Pemidanaan Warga

Kompas.com - 21/07/2021, 16:29 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua pihak tidak melihat usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 sebagai bentuk Pemprov DKI memidanakan masyarakat.

Dia meminta semua memahami bahwa tujuan revisi Perda Covid-19 untuk mencapai tujuan bersama, yakni memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Tujuan pemidanaan (dalam revisi perda) dipahami tidak untuk menghukum masyarakat, melainkan tercapainya tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri," kata Riza dalam pidato di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Boleh Jadi Penyidik Pelanggaran Prokes

Riza mengatakan, dengan adanya revisi Perda Covid-19, penanggulangan Covid-19 di Jakarta diharapkan bisa dijalankan secara efektif.

Pada akhirnya, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kembali terjamin seperti sebelum pandemi Covid-19 muncul dan menyebar di Indonesia.

Riza juga berharap, usulan revisi Perda Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan penegak hukum di lapangan.

"Penegakan perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik," ucap dia.

Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak perda sehingga konflik bisa diminimalisasi atau bahkan dihindari.

"Perasaan masyarakat sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga," ucap Riza.

Selain harus bersikap humanis, kata Riza, penegak pelanggaran protokol Covid-19 harus menjalankan aturan sesuai prinsip keadilan.

"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah tumpul ke atas, sekali lagi penegakan prokes ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan Covid-19," ucap Riza.

Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Sebagai informasi, terdapat dua usulan perubahan Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020 berupa penambahan pasal di dalam perda.

Pasal pertama yaitu Pasal 28A tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP yang diberikan kewenangan untuk menyidik pelanggaran pidana dalam Perda Covid-19.

Sedangkan pasal kedua adalah penambahan pasal pidana yang diberi nomor Pasal 32A. Pasal ini memuat hukuman pidana penjara untuk pelanggaran protokol kesehatan yang berulang, baik perorangan dengan pelanggaran tidak menggunakan masker hingga pelanggaran tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com