Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Kompas.com - 22/07/2021, 08:49 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana

Baca juga: Satpol PP Jakarta Ingin Dilibatkan dalam Penyidikan Kasus Covid-19, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Diusut

6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana

7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan

8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka

9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat

10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi

12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara

13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana

14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kewenangan penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Pakar Hukum: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Penanganan Covid-19

Masuknya pasal mengenai kewenangan Satpol PP dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020, lanjut Anies, karena penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi COVID-19 perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Maka dalam hal ini, penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ucap Anies, seperti dikutip Antara.

Hukuman pidana 3 bulan penjara untuk pelanggaran berulang

Selain memberikan kewenangan Satpol PP sebagai penyidik, Pemprov DKI juga mengusulkan pasal hukuman pidana 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan berulang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com