Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Kompas.com - 22/07/2021, 08:49 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 memuat penambahan dua poin umum.

Pertama terkait kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja.

Kedua terkait muatan sanksi pidana untuk para pelanggar protokol kesehatan yang berulang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 diperlukan agar memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Karena sanksi yang ada saat ini dinilai belum efektif menghentikan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga pelanggaran terus berulang.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana (yang sudah ada) belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," ucap Riza dalam pidato rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Jakarta Ingin Dijadikan Penyidik: Bisa Periksa Tersangka, Sita Barang, hingga Panggil Ahli Pidana

Sehingga muncul inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta menambah beberapa poin penting agar para pelanggar bisa diseret ke rahan pidana berupa hukuman kurungan penjara.

Kewenangan Satpol PP

Perubahan perda pertama diusulkan penambahan Pasal 28A yang memberikan sejumlah kewenangan kepada PPNS di lingkungan Satpol PP untuk menjadi penyidik dalam pelanggaran peraturan Perda Covid-19.

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini," tulis Pasal 28A.

Dalam Pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana

2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana

3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana

4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana

Halaman:


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com