JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah menutup atau membekukan seratusan perkantoran dan tempat usaha karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat periode 3-20 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, ada 129 perkantoran/industri/perhotelan/tempat hiburan yang ditutup selama PPKM darurat.
"Kami tutup sampai 20 Juli (2021), sekarang sudah buka kembali," kata Budhy dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Beredar Seruan Aksi Gugat Jokowi, Polisi: Kalau Mau Sampaikan Pendapat, Datang ke Mapolda Metro
Sementara untuk kategori tempat usaha makan dan minum, ada 21 lokasi yang ditutup.
Selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021, Satpol PP Jaktim telah mengumpulkan denda sebesar Rp 16,05 juta.
"Denda didominasi oleh perorangan, ada Rp 10,05 juta sendiri. Sisanya denda dari sektor perkantoran dan tempat usaha," ucap Budhy.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan
Budhy berharap, ini bisa menjadi pelajaran bagi pemilik usaha ataupun perkantoran untuk lebih patuh pada aturan, terlebih saat perpanjangan PPKM darurat.
Adapun pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan itu harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.