JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Inmendagri itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Penerapan PPKM Level 4, Berlaku sampai 25 Juli
Berdasarkan asesmen itu, semua kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19. Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM Level 4 di Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut, terdapat aturan lebih rinci yang mengatur operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Di bawah ini, Kompas.com telah merangkum aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Karyawan di sektor non-esensial tidak diperkenankan bekerja di kantor (WFO) dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.
a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Baca juga: Anies Atur Lebih Rinci Operasional Perkantoran Selama PPKM Level 4, Ini Ketentuan Lengkapnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.