Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Pihak Swasta Bantu Buat SPJ Fiktif

Kompas.com - 23/07/2021, 22:24 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 53 Jakarta.

"Hasil gelar perkara kemarin bersama auditor BPK (Badan Pengawas Keuangan) ada kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta," kata Dwi kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Pihak swasta tersebut dituduh membantu membuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas pengadaan sejumlah barang.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Kajari: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

"Jadi ada joki-joki, pihak swastanya ini menyiapkan SPJ fiktif. Jadi ada keuntungan nanti dia mendapatkan fee," ungkap Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih saat dihubungi Jumat (23/7/2021).

"Istilahnya, misalnya tersangka (mantan Kepala SMKN 53) pesan barang, barangnya itu nggak pernah ada, uangnya cair, nanti pihak swasta ini menyiapkan laporannya saja. Swastanya ini mendapat fee dari uang itu, nanti uang itu diserahin ke pihak sekolah," lanjut Reopan.

Kata Reopan, informasi itu didapatkan setelah pihaknya mewawancara 12 guru SMKN 53 Jakarta.

Baca juga: Guru dan Staf SMKN 53 Jakarta Kembalikan Uang Korupsi Dana BOP Senilai Rp 206 Juta

Namun, hingga kini, pihak swasta tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih menunggu hasil audit dari BPK.

Proses audit sendiri, kata Reopan, sempat terkendala lantaran auditor dari BPK sempat terinfeksi Covid-19.

"Jadi ada perannya di situ tapi kita harus nunggu dulu hasilnya BPK kelar baru kita bisa ambil sikap. Pokonya indikasi seperti itu," ujar Reopan.

Reopan juga belum bisa mengungkapkan berapa banyak pihak swasta yang membantu tindak korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejari Jakbar telah menetapkan dua orang tersangka berinisial W dan MF atas kasus ini.

W adalah mantan kepala SMKN 53 Jakarta Barat, sedangkan MF adalah mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Dwi mengungkapkan, hingga kini, kedua tersangka masih belum ditahan.

"Belum ditahan. Kami masih butuhkan pernyataan dari pihak auditor, kami ingin ada suara yang menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara dan harus dibuktikan dari auditor BPK," kata Dwi.

Lantaran belum ditahan, keduanya masih menjalankan pekerjaannya masing-masing. W masih berprofesi sebagai guru meski tak lagi menjadi kepala sekolah.

Sementara itu, MF saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Menurut Dwi, pihaknya masih menunggu laporan audit dari BPK.

Diketahui, W yang bekerja sama dengan MF menggelapkan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 yang total nilainya mencapai Rp 7,8 miliar.

Mereka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com