JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) kini sudah bisa melayani pendaftaran peserta vaksinasi untuk dosis pertama maupun dosis kedua.
Kepala Unit Pengelola JSC DKI Jakarta Yudhistira Nugraha mengatakan untuk saat ini, layanan bisa dilakukan untuk penerima vaksin Sinovac.
"Saat ini masih Sinovac. Nanti, Agustus 2021, baru masuk untuk dosis kedua vaksin Astrazeneca," ungkap Yudhistira saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 lewat JAKI, Bisa untuk KTP Non-DKI
Perlu diketahui, penerimaan vaksin Sinovac dosis kedua hanya diperbolehkan jika peserta sudah melewati batas minimal 28 hari setelah menerima vaksin Sinovac dosis pertama.
Sedangkan untuk vaksin Astrazeneca minimal melewat batas 12 minggu setelah vaksin dosis pertama.
Cara mendaftar vaksin dosis kedua melalui aplikasi JAKI:
- Ketuk banner pendaftaran Vaksin Covid-19 pada Beranda aplikasi JAKI
- Masukkan NIK dan nama lengkap dengan benar
- Di bagian bawah tampilan, ketuk tombol "Daftar Ulang Vaksinasi Kedua"
- Pilih lokasi dan tanggal vaksinasi lalu selesaikan proses dengan benar.
- Kenudian jsi formulir pre-screening dan mencetaknya untuk dibawa pada saat hari vaksinasi dosis 2.
Hal-hal yang harus dibawa saat melakukan dosis 2 sebagai berikut:
- Membawa kartu vaksinasi yang didapatkan saat penyuntikan dosis 1
- Mencetak kartu kendali (form pre-screening)
- Membawa alat tulis
- Membawa KTP asli (untuk yang berusia 18 tahun ke atas) atau fotokopi Kartu Keluarga (untuk yang berusia 12-17 tahun).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.