JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 di beberapa wilayah termasuk Jabodetabek.
Kebijakan ini dilanjutkan selama delapan hari terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Terdapat beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat selama perpanjangan PPKM level 4 ini.
Baca juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19 PT ASA: 13 Orang Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Usaha kecil, misalnya, sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Rinciannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut beberapa aturan yang berubah dikutip dari Imendagri di atas:
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan
1. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
2. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
3. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;
Baca juga: Heboh soal Pesawat Terbang Rendah Bolak-balik di Langit Tangerang, Ini Penjelasan Airnav