TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Tangerang Kota, Banten, menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang juga menimbun alat kesehatan dan obat-obatan terkait Covid-19 di Taman Sari, Jakarta Barat pada 22 Juli 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima menyatakan, penimbun itu berinisial IF (27). Dia menimbun setidaknya 12 tabung oksigen palsu (tabung karbondioksida berwarna merah dicat putih sehingga menyerupai tabung oksigen), delapan regulator tabung oksigen, sembilan kotak masker KF94, dan sejumlah alat kesehatan lainnya.
"Dia menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen," kata Deonijiu dalam rekaman suara, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kelompok Penimbun Obat-obatan Terkait Covid-19
Selain menimbun alat kesehatan, IF juga menimbun seratusan obat, yaitu 140 butir Azithromeycindihydrate dan 30 butir Invermax12Ivermectin.
Alat-alat kesehatan dan obat itu dijual IF secara online tetapi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.
"Untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4,5 juta padahal harga normalnya itu hanya Rp 400.000-Rp 500.000," ujarnya.
Deonijiu menjelaskan, awalnya kepolisian mendapat informasi soal IF sebagai pemakai narkoba. Sekitar tanggal 15 Juli 2021, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memantau pergerakan IF di kediamannya.
Pada 22 Juli 2021, polisi menggerebek rumahnya di Taman Sari. Saat itu, polisi tak hanya menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu tetapi juga ratusan alat kesehatan dan obat-obatan itu.
"Mulanya IF dipantau terkait kasus narkoba. Tapi, saat rumahnya di Taman Sari digerebek, kepolisian menemukan sabu-sabu dan alat-alat kesehatan serta obat-obatan," papar Deonijiu.
IF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.