Adapun aturan lain terkait teknis menaiki pesawat adalah:
- Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
- Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
(Penulis : Muhammad Naufal/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.