Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Surat Hasil Tes Swab PCR di Jakarta Selatan

Kompas.com - 27/07/2021, 21:02 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua tersangka pelaku pemalsuan surat hasil tes swab PCR Covid-19. Mereka ditangkap di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, penyelidikan berawal ketika tim penyelidik Satreskrim mendapatkan akun sosial media Facebook yang menyatakan bisa memberikan surat hasil tes tanpa melakukan kegiatan medis.

"Jadi hanya mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas saja tanpa melakukan benar-benar ada kegiatan PCR," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa.

Baca juga: Ketika Sindikat Tes PCR Palsu Beroperasi di Bandara Halim, 8 dari 11 Surat Lolos Pemeriksaan

Para tersangka sudah beraksi sejak April 2021. Mereka sudah mendapatkan 20 pesanan surat hingga kini.

Dari dua tersangka atas nama J dan ID polisi menemukan beberapa perlengkapan nonmedis, hanya alat membuat surat.

"Mereka hanya berbekalkan identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki," kata Azis.

Tersangka menggunakan format surat dari fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit,

"Ini ada sekitar tiga rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," lanjut dia.

Pemohon surat PCR dapat membeli dengan harga Rp 400.000, ada juga jasa pembuatan surat antigen dengan harga berbeda.

Surat kemudian dapat dikirimkan ataupun dilakukan pertemuan di sebuah lokasi dengan si pemohon.

Azis mengatakan hingga saat ini belum ada pembeli surat yang diamankan.

"Pembeli belum, nanti kami cek. Karena nanti dia akan menjadi saksi, " kata dia.

Dua orang itu kini dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang memalsukan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman hukuman enam  tahun dan/atau empat tahun untuk pasal 268. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com