Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lacak Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Jasa Ekspedisi

Kompas.com - 28/07/2021, 15:45 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap dua orang pelaku pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Mereka adalah sepasang suami istri berinisial AEP dan TS. Seorang pelaku lainnya berinisial KR masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, kasus bermula dari informasi adanya warga yang tidak melaksanakan vaksinasi tetapi memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

"Kami mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang dia tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu vaksin, dan begitu kami cek di RT/RW atau lurah setempat, ternyata tidak ada," kata David dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun langsung melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber.

Pada 10 Juli 2021, ditemukan sebuah akun Facebook milik KR, perantara yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti SIM dan KTP.

"Ternyata ada yang memberikan jasa pembuatan surat vaksin. Akhirnya kami coba untuk mengirimkan nama, menghubungi yang bersangkutan," tutur David.

"Prosesnya cukup agak memakan waktu kurang lebih kami penyelidikan sekitar tiga minggu, hingga kami mendapatkan surat vaksin yang nyata, tapi setelah kami cek palsu," sambungnya.

Baca juga: Menipu Modus Tawarkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

David kemudian melakukan penyelidikan melalui ekspedisi pengiriman yang digunakan pembuat sertifikat mengirim sertifikat tersebut.

"Lalu kami kembangkan, terdapat jasa pengiriman di daerah Bogor, kami selidiki kemudian ditemukan alamat pelaku pengirim," kata dia.

David dan anggotanya pun langsung mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya serta menggeledah rumah.

Berbagai alat yang digunakan pelaku seperti komputer, alat cetak, sejumlah dokumen palsu telah diamankan.

Baca juga: Tega Bunuh Istrinya, Lansia 70 Tahun di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku mulai aktif membuat sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR.

Diketahui, ketiga pelaku telah membuat 10 kartu sertifikat vaksin covid-19 palsu dengan memanipulasi ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com