BEKASI, KOMPAS.com - Menggelar pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 membuat kreator konten TikTok Julia Eka Putri (18) berurusan dengan pihak berwajib.
Konten yang tersebar di media sosial disebut-sebut digelar di sebuah hotel kawasan Kota Bekasi pada Rabu (21/7/2021).
Buntutnya, Polres Metro Bekasi Kota memanggil seleb TikTok yang dikenal sebagai Juy itu untuk menyelesaikan masalah hukum.
Julia bersama kuasa hukumnya, Gusjoy Setiawan, langsung memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/7/2021) sore.
Baca juga: Artis TikTok Ini Dipanggil Polisi karena Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM Level 4 di Bekasi
"Kami memenuhi panggilan kepolisian dan klarifikasi. Karena klien kami taat hukum," kata Gusjoy, melansir Warta Kota News.
Gusjoy beralasan bahwa kliennya tidak mengetahui sistem secara mendalam yang diterapkan pada masa PPKM level 4, yang melarang setiap orang untuk menggelar acara apa pun di ruang tertutup.
"Klien kami ini sadar, bahwa sekarang pandemi. Tapi kalau berbicara aturan Undang-Undang, sistem PPKM bagaimana, ya enggak tahu. Karena umurnya mereka masih muda. Masih 18 tahun dan baru lulus SMA," ujar Gusjoy.
Gusjoy mengeklaim bahwa kliennya tak ada niat memviralkan acara tersebut lantaran tak ada satu pun video mengenai acara itu yang diunggah melalui akun media sosial pribadi, baik di TikTok maupun Instagram.
"Intinya kami tidak punya niat mau bikin resah. Karena acara tersebut pada tanggal 21 Juli bukan berniat mau buat konten, tapi acara tasyakuran ulang tahun Juy. Kami sampaikan sekarang belum pernah melakukan uploading kegiatan di sana juga. Apalagi kegiatan untuk bikin konten. Itu kan viral karena mungkin undangan yang video-in. Jadi kami enggak tahu," ujarnya.
Disidang hari ini
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi memastikan pelaku yang menggelar pesta ulang tahun saat PPKM level 4 akan disidang.
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada hari ini (29/7/2021) di kantor Kecamatan Bekasi Utara.
"Kepada mereka diajukan sidang tipiring pada hari Kamis 29 Juli 2021 di kantor Kecamatan Bekasi Utara," ujar Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Aloysius berujar, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pendataan terhadap penyelenggara dan beberapa pihak terkait. Terdapat empat orang penyelenggara dan satu orang pihak hotel yang bertanggung jawab akan terlaksananya kegiatan tersebut.
Baca juga: Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM Level 4, Seleb Tiktok Akan Disidang Pidana Ringan
"Sudah dilakukan klarifikasi dan pendataan oleh polres, terhadap penyelenggara empat orang dan pihak hotel satu orang bertanggung terlaksananya giat tersebut telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM," ujar dia.