Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Salon, Hotel, dan Restoran Harus Sudah Divaksin

Kompas.com - 29/07/2021, 09:31 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, alasan Pemprov DKI mewajibkan pengunjung salon dan restoran sudah divaksin Covid-19 untuk memberikan dampak positif pariwisata di masa pandemi.

Selain itu, menurut Gumilar, aturan wajib sudah divaksin bukanlah persyaratan yang sulit untuk didapat. Mengingat sentra vaksinasi di Jakarta cukup banyak.

"Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin, sehingga menurut kami bukan hal yang susah diterapkan," kata Gumilar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Jokowi Tak Temukan Obat Pasien Covid-19 di Apotek, tapi Dijual Bebas di Grup Jual Beli Sepeda hingga Marketplace

Gumilar juga menyebut persyaratan wajib vaksin bisa membantu program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19.

Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat akan merasakan keterbatasan beraktifitas jika belum melaksanakan vaksinasi dan bisa menjadi tolok ukur untuk jenis usaha pariwisata selain salon dan restoran.

Gumilar menjelaskan, masa depan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tergantung pada para pengusaha itu sendiri.

"Kali ini akan menjadi trend positif kedepan untuk usaha pariwisata lainnya di Jakarta akan diijinkan beroperasi kembali secara bertahap, tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan," ucap dia.

Baca juga: Dari Restoran hingga Salon, Ini Tempat-tempat yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Dia mengatakan, pengawasan kebijakan wajib sudah divaksin ini akan dibantu oleh Satpol PP, TNI Polri dan unsur Disparekraf DKI Jakarta.

Tujuannya tentu agar tercipta herd immunity sesegera mungkin dan sektor pariwisata bisa kembali bangkit setelah mati suri karena pandemi.

"Sehingga kedepannya akan lebih banyak usah pariwisata yang dibuka kembali, dan menjadi salah satu upaya peningkatan ekonomi dimasa pandemi ini," tutup Gumilar.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 495 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.

Dalam Surat Keputusan itu, ada tiga usaha pariwisata yang boleh beroperasi yaitu hotel, restoran dan salon.

Namun aturan wajib yang harus dipenuhi ketiga sektor itu adalah kewajiban karyawan dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19 sebelum beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com