Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Terkait Covid-19 yang Ditimbun PT ASA Seharusnya Didistribusikan di Jabodetabek dan Jabar

Kompas.com - 30/07/2021, 18:57 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT ASA, YP (58) dan komisaris utama perusahaan, S (56), ditetapkan sebagai tersangka lantaran menimbun obat terkait penanganan Covid-19 di gudang obat mereka di Kalideres, Jakarta Barat.

PT ASA merupakan perusahaan besar farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.

Ada berbagai jenis obat terkait penanganan Covid-19 yang ditimbun di gudang obat perusahaan tersebut.

"Ada 730 boks Azithromycine Dihydrate 500 miligram, ini yang penting untuk pasien Covid-19, (sebanyak) 511 boks Grathazon Dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks Grafadon Paracetamol 500 miligram, 850 boks Intunal X tablet obat batuk dan flu," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Polisi: Penimbunan Obat Pasien Covid-19 oleh PT ASA atas Motif Ekonomi Direktur dan Komisaris

Ada juga 567 boks Lanadexon Dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks Flumin kaplet, 1.759 boks Flucadex kaplet, serta 350 boks Caviplex. Semua obat tersebut kini ditahan sebagai barang bukti, bersama dengan satu buku catatan penerimaan barang.

Obat-obatan tersebut, kata Bismo, masuk dalam wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat.

"Itu belum sempat dijual tapi masuknya ke wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat," kata Bismo.

Menurut Bismo, obat-obatan tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 3.000 nyawa pasien Covid-19.

Bismo mengungkapkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar obat-obatan yang kini menjadi barang bukti dapat dimanfaatkan bagi keselamatan masyarakat.

Terancam bui 5 tahun

S dan YP dijerat dengan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor . 4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli.

"Jadi kami lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kami periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo.

Menurut Bismo, penimbunan obat dilakukan atas motif ekonomi.

"Ini dilakukan untuk motif ekonomi, motif keuntungan karena kalau menimbun akan menyebabkan kelangkaan, diharapkan harga semakin tinggi," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com