JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT ASA, YP (58) dan komisaris utama perusahaan, S (56), ditetapkan sebagai tersangka lantaran menimbun obat terkait penanganan Covid-19 di gudang obat mereka di Kalideres, Jakarta Barat.
PT ASA merupakan perusahaan besar farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.
Ada berbagai jenis obat terkait penanganan Covid-19 yang ditimbun di gudang obat perusahaan tersebut.
"Ada 730 boks Azithromycine Dihydrate 500 miligram, ini yang penting untuk pasien Covid-19, (sebanyak) 511 boks Grathazon Dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks Grafadon Paracetamol 500 miligram, 850 boks Intunal X tablet obat batuk dan flu," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Polisi: Penimbunan Obat Pasien Covid-19 oleh PT ASA atas Motif Ekonomi Direktur dan Komisaris
Ada juga 567 boks Lanadexon Dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks Flumin kaplet, 1.759 boks Flucadex kaplet, serta 350 boks Caviplex. Semua obat tersebut kini ditahan sebagai barang bukti, bersama dengan satu buku catatan penerimaan barang.
Obat-obatan tersebut, kata Bismo, masuk dalam wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat.
"Itu belum sempat dijual tapi masuknya ke wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat," kata Bismo.
Menurut Bismo, obat-obatan tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 3.000 nyawa pasien Covid-19.
Bismo mengungkapkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar obat-obatan yang kini menjadi barang bukti dapat dimanfaatkan bagi keselamatan masyarakat.
S dan YP dijerat dengan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor . 4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli.
"Jadi kami lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kami periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo.
Menurut Bismo, penimbunan obat dilakukan atas motif ekonomi.
"Ini dilakukan untuk motif ekonomi, motif keuntungan karena kalau menimbun akan menyebabkan kelangkaan, diharapkan harga semakin tinggi," kata dia.