Hasil dari pemeriksaan sementara, empat di antara lima orang yang diperiksa pekan lalu mengaku ke kepolisian bahwa mereka telah menerima bantuan PKH sejak 2018.
Sementara itu, satu penerima lainnya baru menerima bantuan satu kali pada 2021. Padahal, dia telah terdaftar sebagai penerima PKH sejak 2017.
Salah seorang warga hanya menerima bansos sebesar Rp 500.000 per tiga bulan pada 2021, sedangkan empat warga lainnya menerima bantuan sebesar Rp 600.000 pada 2018-2020.
Lima penerima bantuan itu serempak menyebutkan bahwa pendamping PKH mereka bernama Maryati dan M Aminullah.
Baca juga: Ketua RT di Jakpus Diduga Lakukan Pungli Bansos, Kutip Rp 10.000 dari Tiap Penerima
Di sisi lain, Kejari Kota Tangerang telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data-data kasus pungli PKH itu.
Korban pungli dapat menghubungi nomor 08111500293. Nomor tersebut hanya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan tidak melayani pengaduan melalui sambungan telepon.
Selain korban pungli, warga yang mengetahui praktik pungli di Kota Tangerang juga dapat melaporkan hal tersebut melalui nomor itu.
Pihaknya menjamin anonimitas pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.