Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Mercu Buana Pastikan 15 Dosen dan Karyawan yang Diberhentikan Akan Dapat Pesangon

Kompas.com - 05/08/2021, 12:27 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Mercu Buana (UMB) di Jakarta Barat memastikan bahwa 15 dosen dan karyawannya yang diberhentikan akan mendapatkan pesangon.

"Sudah pasti (mendapatkan pesangon), sesuai mekanisme tentu saja berapa (besarannya). Kan setiap orang beda-beda," kata anggota tim komunikasi UMB, Dudi Hartono, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa 23 dosen dan staf UMB diberhentikan dari pekerjaan mereka. Namun, Dudi menyatakan bahwa hanya 15 orang yang mengajukan perselisihan dengan pihak kampus kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Dengan demikian mereka yang dipastikan mendapatkan pesangon.

Baca juga: Universitas Mercu Buana Bantah Pecat 15 Dosen dan Staf Tanpa Prosedur

"Saya menanggapi 15 orang karyawan yang mengadukan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Itu yang saya tanggapi ya," ungkapnya.

Proses penghitungan besaran pesangon akan dilaksanakan dalam sidang yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Di samping itu, Dudi memastikan bahwa proses pemberhentian 15 orang dosen dan staf kampus tak dilakukan di luar prosedur.

"Tidak benar kalau proses itu (pemberhentian kerja) dilakukan di luar prosedur," kata Dudi.

Menurut dia, pihak kampus sudah pernah mengundang belasan dosen dan staf yang diberhentikan untuk melakukan klarifikasi.

"Kami sudah mengirimkan surat undangan kepada masing-masing secara personal dan konfidensial. Dalam undangan sudah ditentukan minute by minute-nya, si A datang jam sekian dan sebagiannya," ungkap Dudi.

Namun, para dosen dan staf tak menghadiri langsung undangan tersebut, tetapi diwakili oleh kuasa hukum.

Tak lama setelah itu, Dudi mengaku pihaknya dihubungi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi, kata Dudi, dilakukan pada sidang yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

"Kami sudah mengundang mereka, artinya di situ harusnya klarifikasinya kalau mereka mau datang, mereka tidak memanfaatkan itu, malah di pengadilan. Artinya klarifikasinya di pengadilan," ujar Dudi.

Hasil sidang pertama, akan dilakukan sidang kedua yang mengatur mengenai penghitungan pemberian pesangon bagi 15 orang yang diberhentikan.

Sebelumnya, salah seorang dosen yang diberhentikan yaitu Boy Yuliandi mengatakan bahwa 15 orang dosen dan staf yang diberhentikan sempat mengajukan surat bipartit sebanyak dua kali terkait pemecatan kepada Yayasan Menara Bhakti, selaku yayasan yang menaungi UMB.

Menurut Boy, surat tersebut tak direspons sehingga dia dan 14 orang lainnya memerkarakan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com