Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Kafe di Kantor DPD Partai Golkar Dikosongkan

Kompas.com - 05/08/2021, 13:02 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengosongan terhadap Kafe Paradigma, yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan, kafe di Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, tersebut berada di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta.

Partai Golkar diketahui telah memanfaatkan lahan tersebut sejak 1973. Kemudian, pada tahun 2017, pengelola Kafe Paradigma dan Partai Golkar menjalin perjanjian untuk pemanfaatan lahan.

Baca juga: Satpol PP Sidak 156 Perkantoran di Jakbar, Izin Usaha 11 Kantor Dicabut Sementara

Namun, sejatinya kafe itu tidak memiliki izin usaha.

"Kafe Paradigma tidak memiliki izin usaha sehingga atas dasar tersebut pada tahun 2019, Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta untuk dilakukan penutupan," kata Ani di sela-sela pengosongan kafe, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2021), seperti dilansir Antara.

Ani menjelaskan, sejak peringatan tersebut diberikan, Kafe Paradigma akhirnya tutup hingga saat ini. Beberapa barang yang ada di kafe tersebut pun sudah dipindahkan oleh pemilik kafe. Hanya saja beberapa barang masih tersisa.

Baca juga: Sanksi bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Tangsel, Teguran Lisan hingga Cabut Izin Usaha

"Sehingga sesuai dengan ketentuan, bahwa kami punya hak untuk melakukan pengosongan, apalagi ini lahan aset," kata Ani.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar, Hoiriah Irsadi mengatakan, pihaknya dan pengelola kafe sudah melakukan mediasi untuk sepakat tidak memperpanjang perjanjian kerja sama.

Hoiriah mengatakan, setelah pengosongan kafe, Partai Golkar berencana menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi sentra vaksinasi Covid-19. Langkah ini dilakukan karena pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi demi membentuk kekebalan kelompok di DKI Jakarta.

"Dalam waktu dekat ini mungkin kita akan adakan vaksinasi. Ini juga membantu program pemerintah," kata dia.

Jawaban manajemen Kafe Paradigma

PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma mengklarifikasi berita terkait pengosongan kafe yang berlokasi di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta tersebut.

PT Blusukan Jakarta Raya mengklarifikasi masing-masing dua poin pernyataan dari Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani dan Kepala Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Khoiria Irsadi.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan dari kedua pihak tersebut karena tidak berdasarkan fakta dan informasi yang valid dan bersifat menyesatkan," tulis PT Blusukan Jakarta Raya dalam hak jawab yang ditandatangani oleh kuasa hukum mereka, yakni Ichsan Zikry dan Frederick Angwyn, Kamis (5/8/2021).

Kuasa hukum membantah pernyataan Ani Suryani bahwa perjanjian Kafe Paradigma dengan DPD Golkar dihentikan akibat adanya pelanggaran.

Kuasa hukum menjelaskan, PT Blusukan Jakarta Raya melakukan perjanjian pinjam pakai dengan DPD Golkar DKI pada Februari 2017. Perjanjian ini berdasarkan permintaan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta saat itu, Fayakhun, agar PT Blusukan Jakarta Raya mengelola Lantai 1 gedung DPD Golkar DKI sebagai upaya “branding” partai untuk lebih dikenal kalangan luas, khususnya kalangan muda.

Baca juga: Kafe di Kantor Golkar Disebut Tak Berizin, Pengelola Jelaskan Duduk Perkaranya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com