JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan sejumlah pemborosan anggaran berupa lebih bayar yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya, yaitu lebih bayar pengadaan alat rapid test Covid-19 dengan nominal sekitar Rp 1,1 miliar.
Dalam laporan BPK, melansir Antara, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Ia menyinggung soal faktor ketelitian dan kecermatan yang sulit dilakukan ketika proses pengadaan mengingat harga satuan yang sangat beragam, ketersediaan stok yang sangat fluktuatif, dan kecepatan pemesanan.
"Dan PPK kurang cermat dalam verifikasi awal dokumen penawaran penyedia dalam keadaan darurat penanganan pandemi Covid-19 yang mengutamakan keselamatan dan penanganan segera," tulis BPK dikutip Antara.
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Pengadaan Alat Rapid Test oleh Pemprov DKI Senilai Rp 1,1 Miliar
Namun demikian, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyangsikan alasan "kecerobohan" semacam itu--bahwa pembelian harus dilakukan segera karena kebutuhan alat rapid test cukup mendesak.
Pasalnya, kejadian lebih bayar Pemprov DKI Jakarta bukan baru terjadi ketika pandemi Covid-19 melanda.
"Menurutku itu alibi saja, kan temuan ini terjadi juga dianggaran 2019, sebelum pandemi," ujar Misbah Hasan, Sekretaris Nasional Fitra, ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (6/8/2021).
Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan pada 2019, Pemprov DKI Jakarta juga diketahui pernah lebih bayar Rp 6,5 miliar pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Lalu, hasil pemeriksaan pada 2020, Pemprov DKI Jakarta juga pernah lebih bayar subsidi public service obligation (PSO) ke PT Transjakarta pada 2018-2019 sebesar Rp 415 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.