Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus PT ASA Diduga Timbun Obat Covid-19: Gudang Ditutup hingga Dirut Ditahan

Kompas.com - 07/08/2021, 06:48 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Dirut dan Komut jadi tersangka

Pemeriksaan belasan saksi tersebut bermuara pada keputusan untuk menetapkan direktur utama, YP (58) dan komisaris utama PT ASA, S (56) sebagai tersangka.

"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Direktur (Utama) dan Komisaris Utama dari PT ASA," kata Bismo Jumat (30/7/2021).

"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo.

Baca juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komisaris Utama PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2021. Pemeriksaan pada S dan YP sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan pada 3 dan 4 Agustus 2021.

S dan YP dijerat pasal berlapis oleh polisi, yakni Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Motif ekonomi diduga melandasi penimbunan obat ini.

"Ini dilakukan untuk motif ekonomi, motif keuntungan karena kalau menimbun akan menyebabkan kelangkaan, diharapkan harga semakin tinggi," jelas Bismo.

Ditahan usai pemeriksaan

Pada 3 Agustus 2021, YP diperiksa polisi. Ia diperiksa selama 4,5 jam dan diajukan 67 pertanyaan.

Usai diperiksa, YP tak langsung ditahan.

"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata AKP Fahmi Fiandri usai pemeriksaan YP (3/8/2021).

Namun, unit kedokteran dan kesehatan dari Polres Jakarta Barat mengecek kondisi YP keesokan harinya untuk menentukan apakah ia layak ditahan atau tidak.

Baca juga: Polisi Tahan Dirut PT ASA Terkait Penimbunan Obat Pasien Covid-19

Hasil pemeriksaan dari unit kedokteran keluar pada 6 Agustus 2021 dan menunjukkan bahwa YP layak ditahan. Pada hari yang sama polisi langsung menahan YP.

"Kami kemarin nunggu rekomendasi dari tim dokter, apakah memungkinkan ngga untuk dilakukan penahanan. Tapi hari ini sudah keluar rekomendasi dari dokter dan layak ditahan hasilnya," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono Jumat (6/8/2021).

"Kan ada gangguan syaraf. Takutnya gangguan syaraf itu nanti dia kena Covid-19, takutnya bahaya. Makanya kita minta keterangan dokter. Nah, ternyata memungkinkan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Baca juga: Dirut PT ASA yang Timbun Obat Terkait Covid-19 Tak Ditahan, Polisi: Alasan Kesehatan, Diminta Wajib Lapor

Sementara, pemeriksaan atas S dilakukan pada 4 Agustus 2021. Ia diperiksa selama tujuh jam dan diajukan 71 pertanyaan.

Satu hari setelahnya, S ditahan oleh polisi di Mapolres Jakarta Barat.

"Pada hari ini kami sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba dalam sebuah video yang diterima, Kamis (5/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com