Pemeriksaan belasan saksi tersebut bermuara pada keputusan untuk menetapkan direktur utama, YP (58) dan komisaris utama PT ASA, S (56) sebagai tersangka.
"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Direktur (Utama) dan Komisaris Utama dari PT ASA," kata Bismo Jumat (30/7/2021).
"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo.
Baca juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komisaris Utama PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2021. Pemeriksaan pada S dan YP sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan pada 3 dan 4 Agustus 2021.
S dan YP dijerat pasal berlapis oleh polisi, yakni Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Motif ekonomi diduga melandasi penimbunan obat ini.
"Ini dilakukan untuk motif ekonomi, motif keuntungan karena kalau menimbun akan menyebabkan kelangkaan, diharapkan harga semakin tinggi," jelas Bismo.
Pada 3 Agustus 2021, YP diperiksa polisi. Ia diperiksa selama 4,5 jam dan diajukan 67 pertanyaan.
Usai diperiksa, YP tak langsung ditahan.
"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata AKP Fahmi Fiandri usai pemeriksaan YP (3/8/2021).
Namun, unit kedokteran dan kesehatan dari Polres Jakarta Barat mengecek kondisi YP keesokan harinya untuk menentukan apakah ia layak ditahan atau tidak.
Baca juga: Polisi Tahan Dirut PT ASA Terkait Penimbunan Obat Pasien Covid-19
Hasil pemeriksaan dari unit kedokteran keluar pada 6 Agustus 2021 dan menunjukkan bahwa YP layak ditahan. Pada hari yang sama polisi langsung menahan YP.
"Kami kemarin nunggu rekomendasi dari tim dokter, apakah memungkinkan ngga untuk dilakukan penahanan. Tapi hari ini sudah keluar rekomendasi dari dokter dan layak ditahan hasilnya," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono Jumat (6/8/2021).
"Kan ada gangguan syaraf. Takutnya gangguan syaraf itu nanti dia kena Covid-19, takutnya bahaya. Makanya kita minta keterangan dokter. Nah, ternyata memungkinkan dilakukan penahanan," imbuhnya.
Sementara, pemeriksaan atas S dilakukan pada 4 Agustus 2021. Ia diperiksa selama tujuh jam dan diajukan 71 pertanyaan.
Satu hari setelahnya, S ditahan oleh polisi di Mapolres Jakarta Barat.
"Pada hari ini kami sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba dalam sebuah video yang diterima, Kamis (5/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.