Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus PT ASA Diduga Timbun Obat Covid-19: Gudang Ditutup hingga Dirut Ditahan

Kompas.com - 07/08/2021, 06:48 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASA, sebuah perusahaan besar farmasi (PBF) di Jakarta, tersandung kasus penimbunan obat terkait penanganan Covid-19.

Kasus ini bermula pada awal Juli 2021, saat seorang warga melaporkan adanya dugaan penimbunan obat di gudang obat milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat.

Buntutnya, dua orang petinggi PT ASA, yakni Direktur Utama dan Komisarit Utama PT ASA jadi tersangka dan ditahan lantaran diduga menjadi dalang atas penimbunan obat.

Baca juga: Terbongkarnya Penimbunan Obat Penanganan Covid-19, Ada 730 Boks Azithromycin yang Bisa Dipakai 3.000 Pasien

Berikut rangkuman perjalanan kasus ini:

Bermula dari Laporan Warga

Pada 9 Juli 2021, aparat Polres Jakarta Barat mendapat informasi adanya gudang obat yang diduga menimbun obat Covid-19.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengecekan ke gudang obat yang beralamat di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No 8, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan Senin (12/7/2021).

Di gudang tersebut ditemukan ratusan jenis obat.

Terdapat 730 boks Azithromycin Dihydrate 500 miligram, 511 boks Grathazon Dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks Grafadon Paracetamol 500 miligram, 850 boks Intunal X tablet obat batuk dan flu.

Baca juga: Jadi Tempat Penimbunan Obat Penanganan Covid-19, Gudang di Kalideres Ditutup Polisi

Selain itu, 567 boks Lanadexon Dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks Flumin kaplet, 1.759 boks Flucadex kaplet, serta 350 boks Caviplex.

Diketahui, azithromycine merupakan salah satu obat yang dicari masyarakar untuk penanganan Covid-19.

"Terdapat keputusan Menteri Kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Ady.

Ada indikasi penimbunan

Melihat banyaknya obat yang tersimpan dalam gudang tersebut, polisi segera meminta keterangan dari beberapa pihak.

Salah satunya adalah apoteker PT ASA.

"Salah satu apoteker menjelaskan ada percakapan dengan pemilik PT ASA untuk tidak menjual dulu Azithromycin, jadi ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady.

Baca juga: 6 Saksi dan 2 Ahli Dimintai Keterangan pada Kasus Penimbunan Obat Terkait Covid-19 oleh PT ASA

Salah seorang pelanggan PT ASA juga mengeluhkan hal yang sama.

"Salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum, tapi dijawab belum ada. Jadi obat itu sebetulnya sudah ada, tapi disampaikan bahwa belum ada," ujar Ady.

Saat pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanyakan stok Azithromycin, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki stok obat tersebut.

Padahal, obat-obatan telah tiba di gudang sejak 5 Juli 2021.

Gudang pun ditutup polisi pada 9 Juli 2021. Ratusan obat yang ditemukan disita sebagai barang bukti.

PT ASA naikkan harga obat

Tak hanya menimbun, dari keterangan apoteker dan konsumen yang didapat polisi, diketahui bahwa PT ASA juga sempat menjual Azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet," beber Ady.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19, harga Azithromycin adalah Rp 1.700 per tablet.

Baca juga: Polisi Tangkap 24 Penjual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET, Satu Pelaku Seorang Perawat

PT ASA juga disebut telah memalsukan faktur agar tak kedapatan menjual obat di atas harga eceran.

"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kami amankan faktur. Mereka mencoba untuk menurunkan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," kata Ady.

Periksa belasan saksi

Meski gudang telah ditutup, polisi tak langsung menetapkan tersangka kasus ini. Selama kurang lebih tiga pekan setelah penutupan gudang, polisi memeriksa belasan saksi.

"Kita memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Ahlinya ada dari BPOM, Kemenkes, perlindungan konsumen, perdagangan dan ahli pidana," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh pada Jumat (30/7/ 2021).

Baca juga: Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi

Belasan saksi tersebut diperiksa pada periode 9-27 Juli 2021.

Kemudian pada 15 Juli 2021, penyidik  menyerahkan barang bukti CPU dan recorder cctv untuk diperiksa oleh bagian digital forensik Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Dirut dan Komut jadi tersangka

Pemeriksaan belasan saksi tersebut bermuara pada keputusan untuk menetapkan direktur utama, YP (58) dan komisaris utama PT ASA, S (56) sebagai tersangka.

"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Direktur (Utama) dan Komisaris Utama dari PT ASA," kata Bismo Jumat (30/7/2021).

"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo.

Baca juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komisaris Utama PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2021. Pemeriksaan pada S dan YP sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan pada 3 dan 4 Agustus 2021.

S dan YP dijerat pasal berlapis oleh polisi, yakni Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Motif ekonomi diduga melandasi penimbunan obat ini.

"Ini dilakukan untuk motif ekonomi, motif keuntungan karena kalau menimbun akan menyebabkan kelangkaan, diharapkan harga semakin tinggi," jelas Bismo.

Ditahan usai pemeriksaan

Pada 3 Agustus 2021, YP diperiksa polisi. Ia diperiksa selama 4,5 jam dan diajukan 67 pertanyaan.

Usai diperiksa, YP tak langsung ditahan.

"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata AKP Fahmi Fiandri usai pemeriksaan YP (3/8/2021).

Namun, unit kedokteran dan kesehatan dari Polres Jakarta Barat mengecek kondisi YP keesokan harinya untuk menentukan apakah ia layak ditahan atau tidak.

Baca juga: Polisi Tahan Dirut PT ASA Terkait Penimbunan Obat Pasien Covid-19

Hasil pemeriksaan dari unit kedokteran keluar pada 6 Agustus 2021 dan menunjukkan bahwa YP layak ditahan. Pada hari yang sama polisi langsung menahan YP.

"Kami kemarin nunggu rekomendasi dari tim dokter, apakah memungkinkan ngga untuk dilakukan penahanan. Tapi hari ini sudah keluar rekomendasi dari dokter dan layak ditahan hasilnya," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono Jumat (6/8/2021).

"Kan ada gangguan syaraf. Takutnya gangguan syaraf itu nanti dia kena Covid-19, takutnya bahaya. Makanya kita minta keterangan dokter. Nah, ternyata memungkinkan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Baca juga: Dirut PT ASA yang Timbun Obat Terkait Covid-19 Tak Ditahan, Polisi: Alasan Kesehatan, Diminta Wajib Lapor

Sementara, pemeriksaan atas S dilakukan pada 4 Agustus 2021. Ia diperiksa selama tujuh jam dan diajukan 71 pertanyaan.

Satu hari setelahnya, S ditahan oleh polisi di Mapolres Jakarta Barat.

"Pada hari ini kami sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba dalam sebuah video yang diterima, Kamis (5/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com