Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Jakarta yang Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Kompas.com - 08/08/2021, 10:23 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021.

Menyusul diterapkannya kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4.

Beleid tersebut mengatur sejumlah pengetatan kegiatan dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan PPKM level 4, yakni mewajibkan warga menunjukan sertifikat vaksin untuk melakukan sejumlah kegiatan tertentu.

Berikut aturan terbaru PPKM Level 4 yang berlaku DKI Jakarta:

Baca juga: Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sektor non-esensial

Perkantoran / tempat kerja untuk sektor non-esensial wajib menerapkan kebijakan work from home (WFH) 100 persen. Seluruh kegiatan harus karyawan dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sektor esensial

a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

- WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

- Sementara pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung jalannya operasional, aktivitas di kantor hanya diizinkan maksimal 25 persen.

b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- WHO diizinkan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Masalah Pungli di Depok yang Tak Kunjung Usai, Warga Bahkan Diancam Akan Dipersulit Urusannya

c. Sektor esensial industri orientasi ekspor
- Perusahaan wajib menunjukkan bukti dokumen seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- WFO diizinkan 50 persen hanya untuk fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diizinkan menerapkan WFO maksimal 10 persen.

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan
- WFO diizinkan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan, khususnya untuk pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Sektor kritikal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com