Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inspektorat DKI Klaim Temuan BPK soal Pemborosan Anggaran Bersifat Administratif

Kompas.com - 08/08/2021, 21:48 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI Jakarta angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemborosan anggaran dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, temuan BPK tersebut masuk kategori administratif yang bersifat rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.

"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif," ujar Syaefuloh, dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Anggaran Rapid Test dan Masker, Wagub DKI: Tidak Ada Ketentuan yang Dilanggar

Menurut Syaefuloh, terdapat tiga klasifikasi temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK. Pertama adalah temuan yang berindikasi adanya kerugian daerah.

"Tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara atau daerah," kata Syaefuloh.

Klasifikasi kedua, kata Syaefuloh, adalah kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa atau denda belum dipungut atau pajak belum dibayar.

Klasifikasi ketiga yakni temuan administratif yang mana tidak ada satu pun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan atau menyetorkan dana ke kas negara atau daerah.

Dengan begitu, Syaefuloh menuturkan, temuan administratif tersebut tidak berdampak terhadap kewajaran dan juga opini BPK mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tetap memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK lantaran tidak ada kerugian daerah atas temuan pemborosan anggaran yang dimaksud.

"Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," kata Syaefuloh.

Baca juga: Ketua MPR Dorong BPK Minta DKI Jelaskan Temuan Pemborosan Pengadaan Alkes Rp 6,9 Miliar

Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan anggaran senilai Rp 5,8 miliar pada proyek pengadaan masker N95.

BPK juga mencatat pemborosan dari proyek pengadaan rapid test Covid-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 1,1 miliar.

Kedua temuan itu tercantum dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.

Atas pemborosan itu, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegur anak buahnya agar lebih teliti saat membuat pengadaan barang.

"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com