JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengumunkan syarat perjalanan menggunakan kereta api belum berubah.
Dilansir dari akun resmi Instagram @kai121_, aturan tersebut masih tetap sama selama perpanjangan masa PPKM level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
"Buat #SahabatKAI yang nungguin update syarat naik KA di perpanjangan masa PPKM Level 4 tanggal 10 - 16 Agustus 2021, Railmin infokan bahwa regulasinya belum ada perubahan, yakni mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021," tulis admin akun @kai121_.?
Baca juga: PPKM Tangsel Diperpanjang hingga 16 Agustus, Status Tetap Level 4
Adapun syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Asosiasi Mal Berharap Bisa Efektif
Sementara itu, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lokal, komuter, dan aglomerasi adalah sebagai berikut:
Setiap penumpang diwajibkan selalu menggunakan masker di dalam rangkaian kereta maupun di lingkungan stasiun.
Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan selama menempuh perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.