DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan bahwa mal/pusat-pusat perbelanjaan belum dapat dibuka selama perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan.
Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 yang ia tanda tangani pada Selasa (10/8/2021).
"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimum tiga orang setiap toko," ujar Idris dalam surat keputusannya.
Baca juga: Ini Daftar Mal di Jakarta yang Mulai Buka Hari Ini
Mal juga hanya diperbolehkan buka secara terbatas untuk keperluan akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang diizinkan beroperasi secara ketat.
Supermarket atau pasar swalayan yang bertempat di dalam mal/pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Sementara itu, restoran atau rumah makan yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan, diperbolehkan melayani pelanggan hanya untuk pesan-antar/bawa pulang sampai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.