Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Ketentuan Baru di Depok Saat Perpanjangan PPKM Level 4 sampai 16 Agustus

Kompas.com - 11/08/2021, 06:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - PPKM Level 4 telah diperpanjang, termasuk di Kota Depok, Jawa Barat untuk sepekan ke depan.

Sejumlah penyesuaian diterapkan menyusul tren kasus Covid-19 yang mulai melandai saat ini.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah fakta tentang hal ini:

Pasien Covid-19 masih lebih banyak dari puncak gelombang 1

Kasus Covid-19 di Depok saat ini menunjukkan tren menurun, meskipun jumlah tes dan lacak lebih gencar dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: UPDATE: 917 Kasus Baru Covid-19 di Depok, 16 Pasien Meninggal

Hingga data diperbarui Selasa kemarin, masih ada 6.702 warga Depok yang positif Covid-19, hampir separuh dari puncak gelombang 2 pada 12 Juli 2021 (13.362 pasien).

Walaupun trennya menurun, namun jumlah ini masih di atas puncak gelombang pertama pada Januari 2021 lalu.

Saat itu, tepatnya pada 30 Januari 2021, ada 5.011 warga Depok positif Covid-19.

Jumlah kematian harian terkonfirmasi Covid-19 juga masih cukup tinggi, yaitu di kisaran 15-25 korban per hari.

Restoran outdoor boleh buka dengan syarat

Pemerintah Kota Depok mengizinkan restoran atau rumah makan tempat terbuka (outdoor) untuk melayani makan di tempat pada perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan.

Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 yang diteken Selasa kemarin.

Baca juga: Pemkot Depok Izinkan Restoran Outdoor Layani Makan di Tempat, 1 Meja Maksimum 2 Orang

Meskipun diizinkan buka, namun operasional restoran atau rumah makan di tempat terbuka masih harus berlangsung dengan protokol ketat dan kapasitasnya dibatasi.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas paling banyak 25 persen," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusannya.

"Satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 20 menit," ia menambahkan.

Selain restoran outdoor, tempat makan yang diperbolehkan buka adalah warung pinggir jalan sebagaimana telah diizinkan sebelumnya, yaitu dengan waktu makan maksimum 20 menit dan kapasitas paling banyak 3 pengunjung.

Tempat ibadah dibuka terbatas

Tempat-tempat ibadah di Depok juga telah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas terbatas.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Depok Izinkan Tempat Ibadah Buka dengan Kapasitas Terbatas

Kebijakan tersebut termuat dalam surat keputusan yang sama.

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diperkenankan," ujar Idris dalam surat keputusan tadi.

"Diperkenankan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 20 orang," imbuhnya.

Dibukanya tempat ibadah secara terbatas di Depok untuk saat ini belum diikuti dengan kewajiban jemaah menunjukkan bukti diri telah divaksinasi Covid-19.

Mal masih tutup, beberapa gerai saja yang beroperasi

Idris memutuskan bahwa mal/pusat-pusat perbelanjaan belum dapat dibuka selama perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimum 3 orang setiap toko," ujar Idris dalam surat keputusan itu.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal di Depok Masih Dilarang Buka untuk Umum

Mal hanya diperbolehkan buka secara terbatas untuk keperluan akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang diizinkan beroperasi secara ketat.

Supermarket atau pasar swalayan yang bertempat di dalam mal/pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Sementara itu, restoran atau rumah makan yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan, diperbolehkan melayani pelanggan hanya untuk pesan-antar/bawa pulang sampai pukul 20.00 WIB.

Sertifikat vaksin belum jadi syarat kegiatan warga

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 belum jadi syarat kegiatan warga di Depok.

"Belum," ujar juru bicara satgas, Dadang Wihana, secara singkat.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Jadi Syarat Kegiatan Warga di Depok

Sebagai informasi, pemerintah pusat sebelumnya menetapkan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 mulai diujicobakan sebagai syarat sejumlah aktivitas warga.

Salah satu wilayah yang dijadikan percontohan untuk kebijakan ini adalah DKI Jakarta.

Jakarta telah melakukan vaksinasi dosis 1 terhadap sedikitnya 8,5 juta orang atau 95 persen dari target awal.

Sementara itu, laju vaksinasi Covid-19 di Depok masih terbilang lamban bila dibandingkan dengan Ibu Kota.

Data terbaru yang diumumkan Dinas Kesehatan Kota Depok pada Sabtu (7/8/2021) lalu, progres vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Depok baru mencapai sekitar 20-an persen.

Wali Kota Mohammad Idris menargetkan, pada akhir Agustus 2021, progres itu bisa mencapai 50 persen dari total sasaran awal sekitar 1,6 juta penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com