JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk meniadakan penyekatan saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Penyekatan di 100 titik lokasi ditiadakan sejak Rabu (11/8/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mekanisme pengendalian mobilitas masyarakat sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 digantikan dengan cara lain.
Ada tiga cara yang akan diberlakukan, yakni sistem patroli, ganjil genap, dan rekayasa lalu lintas di setiap ruas jalan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo, Selasa (10/8/2021).
Patroli menjadi salah satu cara untuk menekan mobilitas kendaraan di tengan aturan PPKM level 4.
Sambodo mengatakan, patroli sebagai pengganti penyekatan akan diterapkan selama 24 jam di 20 titik di Jakarta.
"20 kawasan ini kami awasi secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli. Artinya patroli dilaksanakan oleh tiga pilar, yakni TNI, Polri, dan Satpol PP," kata Sambodo.
Baca juga: Penyekatan Ditiadakan, STRP Tetap Jadi Syarat untuk Pekerja di Jakarta
Berikut 20 titik-titik yang akan dilakukan patroli:
Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan memberlakukan pengalihan arus apabila terjadi kepadatan kendaraan di suatu wilayah.
"Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Contoh di Pasar Tanah Abang terjadi kepadatan, maka kami akan laksanakan rekayasa lalin, kami buka tutup di kawasan itu," ujar Sambodo.
Baca juga: Polisi Akan Patroli 24 Jam di 20 Titik Kawasan Jakarta Saat PPKM, Ini Lokasinya...
Penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional melihat tingginya mobilitas masyarakat.
"Artinya ketika kami menemukan ada kerumunan, pelanggaran prokes, maka kami bersama TNI akan melaksanakan rekayasa lalin berupa penutupan dan pengalihan arus lalin di lokasi itu," ucap Sambodo.
Langkah lain yang diberlakukan untuk menekan mobilitas warga adalah memberlakukan sistem ganjil genap mulai hari ini.
Ada delapan titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
"Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap dilaksanakan delapan ruas jalan. Berlaku mulai jam 06.00 WIB hinga 20.00 WIB," kata Sambodo.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Buka Seluruh Pos Penyekatan PPKM
Berikut delapan titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap: