UPDATE:
Sementara itu, kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya tak ditahan karena kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Tak Ditahan
"Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif, klien saya ketika dimintai keterangan semuanya kooperatif," ujar Razman, Kamis malam, seperti dikutip Tribun Jakarta.
Menurut Razman, penangguhan penahanan itu sesuai dengan atensi dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengenai kasus yang menjerat Richard Lee.
"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan penghilangan barang bukti dan atau menggunakan akun palsu dan menggunakan akun orang lain," kata Razman.
Sementara itu, Richard Lee tak berkomentar banyak usai mendapat penangguhan penahanan dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pukul 20.00 WIB.
"Saya nggak bisa ngomong banyak. Yang bisa saya ucapkan adalah terima kasih sekali. Semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadirkrimsus bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata dokter Richard Lee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.