JAKARTA, KOMPAS.com - Personel grup rap Neo, Indra Derryano alias Derry akan mengajukan asesmen rehabilitasi usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Derry, Adriel Viari Purba di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
“Dari kuasa hukum, langkah hukum yang kami tempuh dan sudah kami sepakat dengan pihak keluarga, langkah hukum yang kami jalankan, kami akan mengajukan proses asesmen dan rehabilitasi," kata Adriel kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Artis Rap Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Sebut Dia Pemakai dan Bandar Ganja
Keputusan pengajuan rehabilitasi, lanjut Adriel merupakan kesepakatan bersama pihak keluarga. Adriel mengatakan, pihaknya yakin Derry adalah seorang pengguna.
“Kami sudah menggali keterangan langsung dari Pak Derry bahwa memang dia pemakai semasa di duduk bangku sekolah dari SMP,” ujar Adriel.
“Untuk bagaimana proses ke depannnya memang kami yakini Pak Derry itu pengguna. Dan di dalam undang-undang, pengguna wajib direhabilitasi,” kata Adriel.
Ia berharap pengajuan rehabilitasi untuk kliennya disetujui Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah itu, Derry bisa kembali bersama keluarga.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Satu di antaranya merupakan personel sebuah grup rap, berinisial ID.
“Salah satu dari pelaku tersebut, kami cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang (karirnya) pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Jumat (6/8/2021).
Azis mengatakan, penangkapan ID berawal dari penangkapan seorang bandar ganja berinisial RS di wilayah Jakarta Pusat. Setelah diselidiki, RS melakukan transaksi jual beli dengan ID.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap ID di daerah Bogor, Jawa Barat. ID diduga menggunakan dan juga memperjualbelikan ganja.
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Artis Rap, Disebut Pengedar dan Sudah Jadi Pemakai Sejak Sekolah
“Dari ID kami peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB,” kata Azis.
Saat ditanya pihak kepolisian, ID mengaku sudah mengisap ganja sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). ID diketahui menjual ganja dengan harga Rp 400.000 per 100 gram. Menurut pengakuan ID, ia tidak menjual ganja di kalangan artis.
Kepada polisi, ID mengaku terpaksa menjual karena alasan ekonomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.