"Di sana tuh ada pos penjaga untuk berdiri prajurit, begitu. (Bentuk) yang asli kan masih ada, tetapi ada yang di bawah (tenggelam), termasuk pintu bulatnya. Nah, kita mau balikin," kata Ahok pada 12 Mei 2016.
Warga Kampung Akuarium pun sempat meminta pembangunan kampung susun di daerah tersebut.
Namun, menurut Ahok, lahan itu merupakan milik badan usaha DKI Jakarta, yaitu Perumda Pasar Jaya. Sebelum menjadi sebuah kampung, ada pasar yang berdiri di tanah itu.
Lahan itu kemudian diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal. Selain itu, penemuan cagar budaya semakin tidak bisa memenuhi permintaan warga membuat kampung susun di Kampung Akuarium.
Baca juga: Beragam Fasilitas di Kampung Susun Akuarium yang Diresmikan Anies, Huniannya Bertipe 36
"Dilihat dong sejarahnya, kapan mereka menjarah. Itu tanah negara. Ketika kita buat pasar, dijarah juga, didudukin buat rumah," ujar Ahok.
Penemuan cagar budaya ternyata menghambat penataan kawasan tersebut. Padahal penataan kawasan itu awalnya disesuaikan dengan rencana induk penataan kawasan Kota Tua yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014.
Kampung Akuarium rencananya akan terintegrasi dengan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.
Kampung yang sudah rata dengan tanah itu akhirnya dibiarkan begitu saja. Sejumlah warga pun memilih bertahan di atas puing-puing bangunan, lalu kembali membangun tenda-tenda di sana.
Pada era kepemimpinan Anies, Pemprov DKI dan warga Kampung Akuarium sepakat membangun selter di lahan bekas gusuran.
Selter merupakan tempat penampungan sementara yang dibuat untuk warga. Setelah membangun selter, Anies berjanji untuk segera membangun kembali permukiman warga.
Anies juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Pembangunan tiga blok selter untuk warga Kampung Akuarium dilakukan pada Januari 2018. Pada April 2018, selter itu rampung dibangun.
Baca juga: Cara Anies Bangun Kembali Kampung Akuarium dalam 3 Tahun Kepemimpinan