Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Senpi Rakitan Rp 7 Juta, Pelaku Ngaku Hanya Gaya-gayaan

Kompas.com - 19/08/2021, 14:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RAG (32) ditangkap polisi karena memiliki dan menjual senjata api rakitan berjenis revolver 9 mm.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, RAG menjual senjata api rakitan seharga Rp 7 juta.

“Saudara RAG menjual senjata api rakitan kepada kami sebesar 7 juta. Ya, Rp 7 juta, (seharga) nyawa Rp 7 juta,” ujar dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Jual Senpi Rakitan lewat Medsos, Seorang Pria Terjaring Patroli Siber lalu Ditangkap Polisi

Alex mengatakan, kualitas senjata api yang dijual RAG cukup baik. Hal itu berdasarkan keterangan ahli dari Puslabfor Mabes Polri.

“Senjata api rakitan yang bahkan menurut ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ini adalah kualitas yang baik bahkan kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru,” kata Alex.

Alex mengatakan, senjata api rakitan yang disita disebut berkualitas mirip senjata api pabrikan. Kualitas tersebut dilihat dari bentuk ukiran dan tapak pistol.

“Tersangka mengatakan dapat senjata api rakitan ini jenis revolver 9 mm adalah di November 2020 lewat media sosial. Kami tak serta merta percaya. Kami masih lakukan penelurusan,” ujar Alex.

Baca juga: Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai

Tersangka mengaku kepada penyidik Polsek Tebet memiliki dan menjual senjata api rakitan hanya untuk bergaya. RAG mengaku hanya membawa senjata api rakitan.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap RAG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/8/2021).

Penangkapan RAG berawal dari patroli siber tim siber Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet.

“Unit Reskrim Polsek Tebet memperingati cara yang berbeda yaitu sesuai tugas pokok yaitu dengan cara lakukan penegakan hukum. Di tanggal 17 Agustus, Unit Reskrim Polsek Tebet mengungkap jual beli kepemilikan dan peredaran senjata api rakitan,” ujar Alex.

Baca juga: Pedagang Kopi Starling Berkelahi di Setiabudi, Kapolsek Turun Tangan Damaikan

Alex mengatakan, tim siber menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan senjata api rakitan melalui media sosial. Tim melakukan penyelidikan selama seminggu untuk mengungkap kasus perdagangan senjata api rakitan.

“Tepat di hari ketujuh, tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet, di mana setelah diamankan benar adanya jual senjata api rakitan,” kata Alex.

Polisi menjerat RAG dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Tersangka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com