JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap seorang pria berinisial RAG (32) karena menjual senjata api rakitan jenis revolver 9 mm di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/8/2021).
Penangkapan RAG berawal dari patroli siber yang dilakukan tim siber Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet.
“Unit Reskrim Polsek Tebet memperingati 17 Agustus dengan cara yang berbeda yaitu sesuai tugas pokok yaitu dengan cara lakukan penegakan hukum. Di tanggal 17 Agustus, Unit Reskrim Polsek Tebet mengungkap jual beli kepemilikan dan peredaran senjata api rakitan,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai
Alex mengatakan, tim siber menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan senjata api rakitan melalui media sosial. Tim melakukan penyelidikan selama seminggu untuk mengungkap kasus perdagangan senjata api rakitan.
“Tepat di hari ketujuh, tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet, di mana setelah diamankan benar adanya jual senjata api rakitan,” kata Alex.
Alex mengatakan, RAG menjual senjata api rakitan sebesar Rp 7 juta. Alex menambahkan, senjata api rakitan yang dijual tergolong berkualitas cukup baik.
“Senjata api rakitan yang bahkan menurut ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ini adalah kualitas yang baik bahkan kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru,” kata Alex.
Baca juga: Ada Biaya Tambahan Konsultasi Dokter Saat Tes PCR, Ini Penjelasan Prodia
Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet masih mendalami kasus kepemilikan dan jual beli senjata api tersebut. Tersangka mengaku baru pertama kali menjual senjata api rakitan.
“Tersangka katakan, mendapatkan senjata api rakitan ini jenis revolver 9 mm adalah di November 2020 lewat media sosial. Kami tak serta merta percaya. Kami masih lakukan penelurusan,” kata Alex.
“Jika masyarakat ada yang tahu hal ihwal sumber penjualan senjata api rakitan ini mohon beritahu kami. Penyidik Polsek Tebet masih cari tahu senjata rakitan ini digunakan untuk apa saja,” tambah Alex.
Polisi menjerat RAG dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Tersangka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.