JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai Senin (23/8/2021).
"Kabar gembira untuk warga Jakarta, kini vaksin Pfizer tersedia di wilayah kecamatan Cilandak," tulis Dinkes DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Fortuner Tabrak Lari, Mobil Milik Polisi hingga Pakai Pelat Dinas Polri Kedaluwarsa
Selain di Puskesmas Kecamatan Cilandak, terdapat tiga lokasi lainnya yang melayani vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer, yaitu:
1. BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat
2. Gedung Judo Kelapa Gading
3. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus
Adapun untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer, syaratnya tak jauh dari vaksin Moderna.
Vaksin Pfizer bisa digunakan untuk mereka yang mengalami autoimun.
Baca juga: Wagub Klaim Jakarta Masuk Zona Hijau Covid-19 dan Capai Herd Immunity
Berikut sejumlah syarat vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer:
1. Ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta
2. Belum pernah mendapat dosis 1 vaksin Covid-19
3. Berusia di atas 18 tahun ke atas
4. Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
5. Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga
Seluruh pendaftaran vaksinasi Covid-19 menggunakan Pfizer dilakukan melalui online lewat aplikasi JAKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.