JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih menjadi syarat perjalanan KRL Jabodetabek meski status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan Jabodetabek sudah turun ke level 3.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aturan wajib STRP diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Kelonggaran Mengacu Instruksi Mendagri
Anne menjelaskan, terdapat dua surat yang bisa menggantikan STRP untuk perjalan KRL.
Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempat bekerja, dan kedua untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita atau vaksinasi.
Kedua syarat pengganti STRP ini harus ditunjukan oleh petugas menggunakan surat keterangan yang asli dan sesuai.
"Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL sebagaimana telah diatur pemerintah," kata Anne.
Baca juga: Sejumlah Tempat yang Bisa Dikunjungi di Jakarta jika Sudah Vaksinasi Covid-19
Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali terhitung 24-30 Agustus 2021.
Dalam pemberlakuan PPKM tersebut, kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) statusnya diturunkan dari level 4 menjadi level 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.