JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan alasan memberlakukan aturan ganjil genap pada tiga ruas jalan saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Ketiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, yakni di Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ganjil genap diberlakukan lantaran ketiga kawasan tersebut umumnya merupakan wilayah perkantoran.
"Di mana pada masa PPKM level 3 juga masih diberlakukan ketentuan esensial dam krtikal work from home (WFH), work from office (WFO) ada yang 50 persen," ucap Sambodo dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap Kini Hanya Diberlakukan di 3 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
Dengan demikian, lanjut Sambodo, ketiga ruas jalan tersebut diperlukan aturan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarkat saat PPKM Level 3.
"Perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," ucap Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas memastikan tetap memberlakukan aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta.
Hanya saja, semula aturan ganjil genap yang diberlakukan pada delapan titik jalan kini menjadi tiga ruas jalan di Jakarta.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat PPKM Level 3
"Ganjil genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kita akan berlakukan jadi 3 kawasan," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan, mengenai waktu penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan masih sama dengan sebelumnya yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas pun sama yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI dan Polri.
"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atay tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.