JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap menjawab gugatan warga korban banjir Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Yayan menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang menggugat penanganan banjir di Jakarta.
"Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi," ucap dia.
Baca juga: Rekomendasi yang Pernah Dikeluarkan Belanda, Jepang, hingga Bank Dunia untuk Atasi Banjir di Jakarta
Yayan juga menyebutkan, sebelum dilayangkan gugatan, korban banjir Jakarta sudah menyampaikan surat keberatan administratif.
Yayan mengaku, DKI sudah memberikan balasan dua bulan kemudian, tepatnya pada 5 Mei 2021. Namun akhirnya warga memilih melanjutkan perkara dengan melayangkan gugatan ke PTUN.
“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN," kata dia.
Tujuh warga korban banjir Jakarta awal tahun 2021 melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Beberapa tuntutan yang diminta untuk dipenuhi yaitu: