Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi, Syarat, dan Jam Pelayanan Vaksin Pfizer di Jakarta Selatan

Kompas.com - 27/08/2021, 16:38 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin yang diproduksi perusahaan Pfizer asal Amerika Serikat (AS). Di tahap awal, Jakarta baru mendapat jatah 232.824 dosis vaksin Pfizer dari Kementerian Kesehatan.

Pemberian vaksin itu masih terbatas bagi warga ber-KTP DKI dan yang berdomisili di Ibu Kota.

Sejak Selasa (24/8/2021), warga Jakarta bisa mendapatkan vaksin Pfizer.

Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksin Covid-19 Pfizer Akan Dibagikan ke Seluruh Wilayah Indonesia

Berikut informasi terbaru syarat penerima vaksin Pfizer di Jakarta, seperti dilansir akun Instagram @dinkesdki pada 25 Agustus 2021.

  1. Usia di atas 12 tahun
  2. Belum pernah divaksin dosis 1 dan 2
  3. Ber-KTP/domisili di Jakarta (dibuktikan surat keterangan RT)
  4. Bisa diberikan untuk ibu hamil atau menyusui
  5. Punya penyakit komorbid terkontrol
  6. Untuk penderita gangguan imunologi (autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lain) disertai surat keterangan dokter.

Lokasi, cara daftar, dan jam pelayanan vaksin Pfizer

1. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus

  • Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id).
  • Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) pukul 09.00-12.00 WIB

2. Puskesmas Kecamatan Cilandak

  • Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id).
  • Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) pukul 13.00-14.30 WIB.

3. RS Prikasih

  • Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id), https://forms.gle/u4jEvUjSotKej5b36.
  • Waktu pelayanan vaksin hari Senin, Selasa, Kamis (kecuali hari libur) pukul 08.00-12.00 WIB.

4. Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang

  • Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id), https://bit.ly/3DiVaWM
  • Waktu pelayanan vaksin hari Selasa dan Kamis (kecuali hari libur) pukul 09.00-12.00 WIB

5. Puskesmas Kelurahan Pancoran

  • Pendaftaran melalui JAKI (https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id), http://bit.ly/daftarvaksinonline.
  • Waktu pelayanan vaksin hari Selasa, Rabu, Kamis (kecuali hari libur) pukul 09.00-12.00 WIB.

6. UPK Kemenkes

  • Untuk internal.
  • Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00-12.00 WIB.

7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat (belum bisa melayani usia 12-17 tahun dan ibu hamil)

  • Pendaftaran melalui https:/s.id/vaksinhangjebat , https://loket.com/event/vaksinbppk.
  • Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00-15.00 WIB dan 08.00-12.00 WIB pada hari Sabtu.

8. Cilandak Town Square

  • Pendaftaran melalui https://www.serbuanvaksinasi24.org.
  • Waktu pelayanan vaksin hari Senin hingga Minggu (kecuali hari libur) pukul 08.00-12.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com