JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pesepeda disabilitas, Ahmad Budi, sudah dua kali dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin oleh polisi.
Padahal, Budi menggunakan sepeda sebagai alat transportasi untuk berangkat dan pulang kerja.
Budi menceritakan, ia pertama kali disetop polisi pada pekan lalu. Seusai Maghrib, Budi yang telah selesai bekerja meninggalkan kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat.
Ia hendak menuju Stasiun Sudirman untuk naik KRL dan pulang ke rumahnya di Bekasi.
"Tapi sesampainya di Bundaran Patung Kuda, saya disetop oleh polisi, tidak boleh lewat Jalan MH Thamrin," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Mengapa Pesepeda Menuju Kantor Juga Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap? Ini Jawaban Polisi
Budi menyebutkan, polisi itu hanya menegaskan bahwa pesepeda tidak boleh melintas tanpa memberi penjelasan lebih jauh.
Tak mau berdebat panjang, akhirnya Budi memilih untuk mengubah rute perjalanan.
"Mungkin polisinya juga tidak melihat kondisi saya. Akhirnya saya belok kiri, naik KRL lewat Stasiun Gondangdia," kata Budi.
Kejadian kedua dialami Budi pada Selasa (31/8/2021) kemarin pukul 09.00 WIB. Ia baru saja turun di Stasiun Sudirman hendak menuju kantornya.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub, Ini Daftar Kegiatan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 3
Namun, saat akan memasuki Jalan Jenderal Sudirman, ia kembali disetop oleh petugas kepolisian.
Kali ini, ia memilih melipat sepeda dan hendak mendorongnya sambil berjalan di trotoar. Namun, akhirnya petugas kepolisian itu membolehkan Budi tetap menggowes sepeda.
"Mungkin karena dikira dekat, jadi saya diloloskan. Dan sepanjang jalan kemarin untungnya tidak ada lagi polisi yang menyetop," kata Budi.
Budi mengatakan, ia memang sudah rutin ke kantor dengan sepeda sejak awal pandemi Covid-19.
Ia berharap kepolisian bisa merevisi aturan yang melarang sepeda melintas di jalur ganjil genap Sudirman-Thamrin.
"Saya ini kan bersepeda tujuannya bukan untuk berkerumun, tapi memang sebagai alat transportasi menuju ke kantor," kata Budi.
Budi mempertanyakan alasan sepeda motor dan mobil boleh melintas di jalur itu, sedangkan sepeda dilarang.
"Padahal kan tujuannya sama saja, sama-sama untuk bekerja, beraktivitas," ucap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Hampir Semua Simpatisan yang Ditangkap Sudah Dipulangkan
Budi menambahkan, dia memang bisa saja menggunakan jalan alternatif tanpa melewati Jalan Sudirman-Thamrin untuk pergi ke kantor dan pulang ke rumah.
Salah satu alternatifnya adalah menggunakan KRL dari Stasiun Gondangdia.
Namun, ia merasa kurang aman dan nyaman jika melewati rute lain yang belum memiliki jalur sepeda terproteksi.
"Saya masih tetap berniat lewat Jalan Sudirman-Thamrin karena jalannya ada jalur sepeda dan aman," ucap dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan belum mengizinkan para pesepeda melintasi jalan yang saat ini diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
Ada tiga titik yang diberlakukan aturan ganjil genap saat PPKM level 3, yakni Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pesepeda belum diizinkan melintas ketiga ruas tersebut karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan sehingga memicu penularan Covid-19.
Baca juga: Wisma Atlet Lengang, Tempat Isolasi Terpusat Rusun Nagrak dan Pasar Rumput Ditutup
"Sepeda masih tidak diperbolehkan (melintas), kenapa? Karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Lalu, mengapa pesepeda yang hendak menuju kantor juga dilarang melintas, meski gowes sendirian?
"Kalau bike to work diloloskan, ada kecemburuan antara bike to sport. Sementara kalau satu diloloskan, nanti yang lain ikut semua," jawab Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.