JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Jakarta tampak melandai beberapa waktu belakangan seiring diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Data corona.jakarta.go.id menunjukkan tren penurunan kasus positif harian, dari 789 kasus pada 25 Agustus, menjadi 468 kasus pada 28 Agustus, dan kemudian 399 kasus pada 31 Agustus.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan bulan Juli, di mana penambahan kasus harian bisa di atas 14.000.
Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus akan kembali melonjak jika mobilitas warga tidak terkendali.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub, Ini Daftar Kegiatan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 3
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengizinkan makin banyak warga untuk datang ke pusat-pusat keramaian, seperti tempat wisata dan mal.
Dikhawatirkan, relaksasi ini akan berdampak pada melonjaknya aktivitas warga di luar rumah dan penyebaran virus Corona kembali menjadi tidak terkendali.
Peringatan ini disampaikan oleh epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University di Australia, Dicky Budiman.
“Walaupun Jakarta sudah masuk dalam kategori terkendali, kita harus fahami dalam situasi pandemi ini semuanya sangat dinamis,” ujar Dicky kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Berbagai Kesaksian yang Memberatkan Jessica sebagai Pembunuh Mirna
Ia bahkan menyebut bahwa masa krisis penyebaran Corona varian Delta sebenarnya belum selesai.
“Masa krisis setidaknya sampai akhir September,” imbuhnya.
Masyarakat dan pemerintah harus paham betul situasi ini sehingga mereka tidak berbuat ceroboh dengan lebih banyak melakukan aktivitas di ruang terbuka, apalagi di keramaian.
“Adanya pelonggaran itu bukan berarti aman. Pelonggaran didominasi faktor ekonomi, Itu yang harus disadari publik dan juga pemerintah,” tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait PPKM di Jakarta.
Beberapa aturan dibuat lebih longgar seiring berkurangnya kasus Covid-19 di Jakarta. Berikut rinciannya:
Baca juga: Ingat, Rekayasa Lalin di 5 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlaku Mulai Hari Ini
1.Supermarket, pasar tradisional, swalayan
Kategori toko yang menjual bahan pokok ini diberikan pelonggaran jam operasional dari semulai dibatasi pukul 20.00 menjadi 21.00.
2. Pasar rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari juga diberikan tambahan jam operasional, semula 15.00 menjadi 17.00.
3. Warung makan/warteg atau pedagang kaki lima
Mendapat pelonggaran jumlah pengunjung makan di tempat semula 25 persen menjadi 50 persen. Waktu operasional juga ditambah dari 20.00 menjadi 21.00.
Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Ruas Jalan di Jakarta yang Diawasi
4. Restoran atau rumah makan
Untuk area tertutup masih tidak diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat.
Sedangkan restoran dengan area terbuka mendapat pelonggaran kapasitas pengunjung 50 persen dari sebelumnya 25 persen dan waktu buka diperpanjang dari 20.00 menjadi 21.00.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional menjadi 21.00 dari sebelumnya 20.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.