JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta mengungkapkan, tingkat hunian hotel berbintang di Jakarta turun 20,2 persen pada Juli 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Juli 2021 tingkat hunian kamar hotel capai 31,7 persen, sementara pada Juni 2021 telah mencapai 51,9 persen.
Berdasarkan data BPS yang terbit, Rabu (1/9/2021), penurunan terjadi di semua kelas hotel berbintang. Penurunan tertinggi dialami pada hotel bintang lima.
Secara rinci, penurunan tingkat hunian hotel bintang lima sebesar 26,6 persen dari semula sebesar 60,5 persen. Kemudian diikuti oleh hotel bintang dua dengan penurunan sebesar 25,5 persen, hotel bintang empat yang turun sebedar 2,2 persen, hotel bintang satu yang turun 14,2 persen, dan hotel bintang tiga 14,1 persen.
Baca juga: PHRI: Hunian Hotel Selama PPKM Darurat Diperkirakan Hanya 10 Persen
Penurunan juga terlihat jika dibandingkan dengan Juli 2020 yaang turun sebesar 9,3 persen.
"Pada Juli tahun lalu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dapat menaikan tingkat hunian hingga mencapai 41 persen, " ungkap BPS Jakarta.
Sementara pada Juli tahun ini, tingkat hunian mengalami penurunan seiring dengan diberlakukannya PPKM darurat.
Bila dilihat dari rata-rata lama menginap tamu di hotel berbintang, terlihat mengalami kenaikan sebesar 0,28 hari secara bulan ke bulan dan sebesar 0,43 hari secara tahun ke tahun.
Kenaikan ini disumbang oleh kenaikan rata-rata lama menginap baik tamu domestik maupun tamu asing yang cukup signifikan.
"Hal ini sejalan dengan program hotel repatriasi, di mana tamu asing dan WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah," tulis BPS
Jumlah tamu hotel berbintang masih didominasi oleh tamu lokal yang mencapai 95,4 persen, mayoritas memilih bermalam di hotel bintang tiga dan empat.
Sementara, tamu asing yang menginap di bulan Juli sekitar 4,6 persen yang mayoritas memilih bermalam di hotel bintang tiga dan lima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.