JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum MS menyebut kliennya sudah melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya ke pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2019.
Namun, laporan MS itu tak pernah diusut.
"Laporan itu hanya berbuah dia (MS) dipindahkan ke ruangan lain daripada para pelaku dan para pelaku sama sekali tidak diperiksa apalagi dijatuhi sanksi," kata Mualimin ketika dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Bukannya mendapat keuntungan dari pelaporan itu, MS yang ruangannya dipindahkan justru kembali mendapat perundungan dan penindasan dari rekan kerjanya.
"Penindasan itu semakin menjadi karena MS dianggap tukang ngadu, karena pelaku sama sekali tidak dihukum atau peringatan," kata Mualimin.
Baca juga: Dulu Anggap Remeh, Polisi Kini Sikapi Serius Laporan Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual
Terpisah, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengaku memang pernah menerima laporan mengenai ketidaknyamanan kerja yang dirasakan MS.
Laporan ini MS sampaikan secara pribadi kepada Nuning pada 2019.
"Yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa dipindah ke divisi lain," tutur Nuning.
Merespons permintaan MS itu, Nuning menjawab, ada mekanisme yang harus dilalui pegawai untuk pindah ke divisi lain.
Korban bisa pindah divisi lain jika ada formasi yang kosong dan mengikuti seleksi formasi tersebut.
Namun Nuning mengklaim saat itu MS sama sekali tak menyinggung soal pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya.
"Yang bersangkutan hanya menyampaikan itu, tidak ada diskusi langsung. Bagi saya tidak kemudian harus banyak ngerumpi, maka kemudian bertanya pertanyaan-pertanyaan soal substansi pekerjaan," kata Nuning.
Nuning mengaku baru mengetahui terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami MS pada Rabu (1/9/2021) siang, saat surat terbuka MS beredar luas.
"Rabu siang saya baru terima itu dan kemudian dikonfirmasi oleh teman-teman, dikonfirmasi oleh beberapa kolega dan itu baru kita ketahui," kata Nuning.
Baca juga: Bantah Polisi, Pengacara Pastikan MS Pernah Laporkan Pelecehan Seksual di KPI, tapi Tak Ditanggapi
Nuning memastikan pihaknya sudah membentuk tim investigasi internal untuk mengusut kasus ini.
KPI juga sudah mendampingi korban untuk membuat laporan ke kepolisian.
Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Salah satu peristiwa pelecehan yang paling membekas terjadi pada 2015.
MS yang saat itu sedang bekerja di Kantor KPI tiba-tiba dihampiri oleh lima orang rekan kerjanya.
"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," kata MS dalam keterangan tertulisnya yang viral.
Korban juga sempat dua kali mencoba melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambir, namun tak ditanggapi serius oleh polisi.
Baca juga: Polisi Panggil 5 Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pekan Depan
Setelah kasus tersebut viral, korban kembali membuat laporan polisi. Kali ini, polisi serius menyelidiki.
MS telah melaporkan lima orang terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.
Kelimanya dilaporkan telah melakukan tindak pidana merusak kesopanan dengan kekerasan dan atau merusak kesopanan di depan umum, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana memastikan pihaknya menyikapi secara serius laporan yang dibuat oleh korban pelecehan seksual berinisial MS.
"Ia akan ditindaklanjuti," kata Wisnu saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.