JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membidik pihak bandar atau penyelenggara balap liar yang kerap dilakukan di jalanan Jakarta.
Balap liar tersebut melanggar aturan lalu lintas dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Para pelaku yang coba sebagai bandar di sini akan kami tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2021), seperti dikutip Antara.
Yusri mengatakan, pihaknya telah memetakan titik rawan balap liar dan sudah cukup banyak penindakan yang dilakukan mulai dari tilang hingga penyitaan terhadap kendaraan para pelaku balap liar.
"Balap liar kami sudah memetakan (mapping) semuanya, kemarin sudah cukup banyak kita lakukan penindakan secara tegas," katanya.
Baca juga: Balap Liar di JLNT Antasari, 14 Motor Disita Polisi
Sebagai pencegahan, pihak Kepolisian akan menempatkan personel untuk berjaga di titik rawan aksi balap liar.
"Kita pasang anggota di tempat-tempat yang biasanya mereka melakukan balap liar," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyita 57 kendaraan roda dua lantaran tidak membawa surat kelengkapan dan terlibat balap liar di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, pada Kamis dini hari (2/9).
Selain menyita 57 unit kendaraan, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyita 14 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 17 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti pelanggaran (tilang).
"Penindakan SIM sebanyak 14, STNK sebanyak 17 dan kendaraan roda dua sebanyak 57," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Tertangkap Balap Liar di JLNT Antasari, Sejumlah Pemuda Dihukum Dorong Motor 4 Km ke Polres Jaksel
Balap liar terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis dini hari. Kejadian itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
"Jajaran Unit 2 dipimpin AKP Harnas langsung bergerak ke TKP dan kedapatan kurang lebih 200 kendaraan roda dua baik yang melaksanakan balapan dan nonton," kata Sambodo.
Saat kedatangan petugas, balap liar itu langsung bubar dan pelakunya berupaya melarikan diri.
Namun sebanyak 88 kendaraan gagal kabur dan digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Yang tertangkap kita bawa motornya ke Polda dengan cara didorong, lanjut sampai di Polda dilaksanakan penindakan," kata Sambodo.
Dari 88 sepeda motor diamankan, sebanyak 57 unit sepeda motor masih disita lantaran tidak ada suratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.