Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) malam melakukan penyegelan di Holywings Kemang.
"Denda tidak ada," sebut anggota Satpol PP DKI Jakarta yang tak ingin menyebutkan identitasnya kepada Kompas.com, semalam.
Baca juga: Picu Kerumunan dan Disegel Satpol PP, Sebenarnya Apa itu Holywings?
Minggu malam, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Holywings Kemang untuk 3x24 jam.
Bukan kali ini saja Holywings Kemang ditindak aparat karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pada 27 Maret 2021, Holywings Kemang juga sempat disegel selama 3x24 jam karena pelanggaran sejenis.
Satpol PP DKI Jakarta sendiri belum menjatuhi denda kepada Holywings Kemang karena melakukan pelanggaran secara berulang.
Sebab, menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.
"Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis beleid itu.
Polda Metro Jaya sendiri akan memanggil manajemen Holywings untuk diklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3.
Pemanggilan dilakukan pasca razia yang dilakukan polisi di Holywings Kemang dan Epicentrum dalam dua hari terakhir.
"Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Menurut Yusri, polisi tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan PPKM di Ibu Kota.
"Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma (Holywings) ini saja, siapapun yang melanggar prokes di masa PPKM ini akan kita proses," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.