JAKARTA, KOMPAS.com - MN (23) seorang debt collector yang merampas paksa motor seorang pengemudi ojek online (ojol), Randy (23), pada Senin (6/9/2021), telah diamankan oleh polisi.
Sementara rekan MN berinisial A masih diburu polisi.
"(Masuk) daftar pencarian orang (DPO), A, usia kurang lebih 30 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Pradita menjelaskan bahwa peristiwa perampasan terjadi pada Senin, sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Viral Video Motor Pengemudi Ojol Dibawa Kabur Debt Collector di Kebon Jeruk, Begini Kronologinya
Perampasan bermula saat MN dan A mengadang Randy yang tengah melaju menggunakan motornya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Saat itu, Randy tengah mengantar pesanan seorang konsumen.
"Karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," jelas Pradita.
A kemudian mengambil alih kemudi sepeda motor Randy, sementara Randy dibonceng.
Sementara, MN mengikuti keduanya menggunakan sepeda motor lain di belakang.
Barang yang harus diantarkan pun tiba di tangan konsumen di daerah Tawakal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Jangan Percaya SMS Bermodus Menang Undian
"Setelah mengantarkan barang tersebut, pelaku A membawa korban ke daerah Kebon Jeruk. Di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi (minimarket)," jelas Pradita.
Saat Randy membeli materai di minimarket, A membawa kabur motor milik Randy. MN juga ikut meluncur di belakang A.
"Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak 'maling!'," ungkap Pradita.
Spontan, warga sekitar segera mengejar MN dan A. A berhasil kabur tetapi MN diamankan oleh warga sekitar.
Aparat dari Polsek Kebon Jeruk yang mendapat informasi tersebut segera ke tempat kejadian dan membawa MN ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Sebelumnya, video perampasan juga sempat viral di media sosial.
"Tangkap Debt Collector yang Rampas Motornya, Driver Ojol Ini Terseret-seret di Jalanan. Satu orang debt collector dihajar massa di Jalan Meruya Ilir, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Warga merasa kesal lantaran penagih utang itu merampas motor milik salah satu driver ojol (ojek online) yang sedang bekerja. Aksi rebut paksa motor terjadi begitu menegangkan, pasalnya korban sampai terseret-seret dijalanan," tulis keterangan dalam video tersebut.
Baca juga: Polisi: Kasus Pelanggaran Prokes dan Jam Operasional Holywings Naik ke Tingkat Penyidikan
Dalam video berdurasi satu menit yang beredar, terlihat seorang pria tengah bergelantung di sebuah motor yang dikendarai pria lain.
Terlihat juga sejumlah warga melempari dan memukuli pria yang mengendarai motor.
Sejumlah warga terdengar meneriaki pengemudi motor dengan sebutan 'maling'.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.