JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS, korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia, Rony Hutahaean, menyebut ada upaya dari pihak tertentu agar kliennya mau berdamai dengan terduga pelaku. Upaya ini dilakukan guna menyelamatkan nama lembaga KPI.
"Ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara 5 terduga pelaku dan korban sehingga terselamatkan lah nama lembaga yang sedang dipimpin," kata Rony dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Rony menyebut, upaya ini salah satunya terlihat dari langkah KPI yang memanggil MS sendirian tanpa boleh didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MS: Rencana Pelaporan Balik Menaklukkan Semangat Korban Pelecehan di KPI
"Alergi terhadap kuasa hukum MS menimbulkan pertanyaan ada apa. Jangan jangan ada sesuatu yg belum terendus yang nantinya terungkap sendirinya," katanya.
Ia menyatakan, tim kuasa hukum MS memang tidak anti dengan upaya restorative justice. Namun ia menyesalkan jika upaya perdamaian ini dilakukan tanpa melibatkan tim kuasa hukum.
"Kami sangat menyayangkan cara cara yang tidak etis menyampingkan kuasa hukum masih digunakan untuk mencapai sesuatu yang dia harapkan, sekalipun tujuannya baik," kata Rony.
Rony menambahkan, hari ini tim kuasa hukum MS telah melengkapi berkas dan bukti yang kurang atas pengaduan kepada LPSK dan Komnas HAM. Ia berharap kedua lembaga itu segera memanggil pihak-pihak terkait, terutama pimpinan MS di KPI.
Baca juga: Kasus Pelecehan MS, Komnas HAM Periksa Pimpinan KPI dan Kepolisian
"Perundungan dan pelecehan seksual yang dibungkus dengan perdamaian tidak dapat ditolerir dan untuk itu Komnas HAM harus memanggil pimpinan MS sesegera mungkin agar mempunyai kejelasan secara terang," kata Rony.
Kuasa hukum MS juga telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Pusat terkait hasil dari penyelidikan.
"Semoga dalam berjalanya proses penyelidikan di Polres Jakarta Pusat menemui titik terang hingga korban MS mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan," katanya.
MS sebelumnya telah memberi keterangan terkait kasus pelecehan seksual yang menimpanya kepada pimpinan dan tim investigasi internal KPI pada Selasa (7/9/2021). MS datang ke KPI didampingi oleh ibunya.
"Intinya MS menyampaikan keluh kesah selama ini. Sudah kita terima, sudah diskusi, sudah mendengar curahan hati MS dan ibunya," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Minta Perlindungan ke LPSK
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri mengaku memang melarang MS untuk datang membawa pengacara. Ini bertujuan agar tidak ingin ada kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.
"Kalau dia datang bawa ini pengacara, kesannya kayak saya dengan dia itu ada masalah. Itu pertimbangannya," kata Umri.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.