Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum MS: Ada Upaya Pihak Tertentu agar Kasus Pelecehan Seksual KPI Berakhir Damai

Kompas.com - 09/09/2021, 14:01 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS, korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia, Rony Hutahaean, menyebut ada upaya dari pihak tertentu agar kliennya mau berdamai dengan terduga pelaku. Upaya ini dilakukan guna menyelamatkan nama lembaga KPI.

"Ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara 5 terduga pelaku dan korban sehingga terselamatkan lah nama lembaga yang sedang dipimpin," kata Rony dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Rony menyebut, upaya ini salah satunya terlihat dari langkah KPI yang memanggil MS sendirian tanpa boleh didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Kuasa Hukum MS: Rencana Pelaporan Balik Menaklukkan Semangat Korban Pelecehan di KPI

"Alergi terhadap kuasa hukum MS menimbulkan pertanyaan ada apa. Jangan jangan ada sesuatu yg belum terendus yang nantinya terungkap sendirinya," katanya.

Ia menyatakan, tim kuasa hukum MS memang tidak anti dengan upaya restorative justice. Namun ia menyesalkan jika upaya perdamaian ini dilakukan tanpa melibatkan tim kuasa hukum.

"Kami sangat menyayangkan cara cara yang tidak etis menyampingkan kuasa hukum masih digunakan untuk mencapai sesuatu yang dia harapkan, sekalipun tujuannya baik," kata Rony.

Rony menambahkan, hari ini tim kuasa hukum MS telah melengkapi berkas dan bukti yang kurang atas pengaduan kepada LPSK dan Komnas HAM. Ia berharap kedua lembaga itu segera memanggil pihak-pihak terkait, terutama pimpinan MS di KPI.

Baca juga: Kasus Pelecehan MS, Komnas HAM Periksa Pimpinan KPI dan Kepolisian

"Perundungan dan pelecehan seksual yang dibungkus dengan perdamaian tidak dapat ditolerir dan untuk itu Komnas HAM harus memanggil pimpinan MS sesegera mungkin agar mempunyai kejelasan secara terang," kata Rony.

Kuasa hukum MS juga telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Pusat terkait hasil dari penyelidikan.

"Semoga dalam berjalanya proses penyelidikan di Polres Jakarta Pusat menemui titik terang hingga korban MS mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan," katanya.

MS sebelumnya telah memberi keterangan terkait kasus pelecehan seksual yang menimpanya kepada pimpinan dan tim investigasi internal KPI pada Selasa (7/9/2021). MS datang ke KPI didampingi oleh ibunya.

"Intinya MS menyampaikan keluh kesah selama ini. Sudah kita terima, sudah diskusi, sudah mendengar curahan hati MS dan ibunya," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Minta Perlindungan ke LPSK

Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri mengaku memang melarang MS untuk datang membawa pengacara. Ini bertujuan agar tidak ingin ada kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.

"Kalau dia datang bawa ini pengacara, kesannya kayak saya dengan dia itu ada masalah. Itu pertimbangannya," kata Umri.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com