AH masih mendekam di Mapolres Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang menimpa Fahri.
Ia disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, AH menerbitkan dua buah dokumen negara palsu.
Baca juga: Penipu Fahri Azmi yang Mengaku Utusan Jokowi Sempat Bakar Barang Bukti untuk Hilangkan Jejak
Pertama adalah surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Sekretaris Negara Praktikno. Dokumen tersebut dilengkapi dengan cap mengatasnamakan Mensesneg yang ia buat sendiri.
"Surat dari Mensesneg RI perihalnya Pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju, di situ dia mengaku-ngaku akan menggantikan Menteri Kesehatan Terawan," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Dokumen lain mengatasnamakan Presiden Jokowi.
"Ada surat bukti pengangkatan sebagai utusan khusus Presiden bidang Sustainable Development Goals United Nations oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 21 November 2019," jelas Ady.
Kepada polisi, AH sudah mengaku bahwa surat itu adalah palsu. Dua dokumen itu disita sebagai barang bukti.
Selain itu, AH juga memalsukan data diri dalam kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
"Di KTP dia adalah dokter Onkologi. Padahal yang bersangkutan tidak punya kerjaan," kata Ady.
Menurut Fahri, awal pertemuannya dan AH terjadi di pesta ulang tahun pada 10 Juni 2020.
Fahri sempat diperlihatkan sejumlah dokumen palsu oleh pelaku sehingga ia percaya kepada AH.
"Jadi saya kenal 10 Juni, saya menghadiri pesta ulang tahun, di situ yang saya lihat yang datang orang-orang penting. Saya lihat pengusaha dan pejabat yang datang jadi saya percaya (pada pelaku)," jelas Fahri di Mapolres Jakarta Barat, Selasa.
Setelahnya AH meminjam uang Fahri tetapi tak pernah dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.