JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha di Jakarta Selatan lantaran melanggar protokol kesehatan pada Jumat (10/9/2021) malam.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan razia ke tempat-tempat usaha di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Dari provinsi baru satu, untuk di tingkat kota tadi saya mendapat informasi ada empat tempat mulai dari Fatmawati, Benda di Kemang, Antasari,” ujar Ujang kepada wartawan di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Baca juga: Tegaskan Holywings Ditutup Selama Pandemi, Anies: Pesan bagi Semua
Satu tempat usaha, yakni A/A Bar dan Resto di Gunawarman ditutup selama masa PPKM Level 3.
Satpol PP menemukan A/A Bar dan Resto melanggar peraturan di PPKM Level 3.
“Sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke ini belum diperbolehkan,” tambah Ujang.
Adapun, tempat-tempat lain di Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis.
Tempat tersebut yang diberi sanksi merupakan restoran kelas menengah.
Baca juga: Anies Sebut Pelanggaran Prokes di Holywings Mengkhianati Perjuangan Melawan Covid-19
Ujang menyebutkan, Satpol PP di tingkat provinsi, kota, dan kecamatan melakukan pengawasan di sejumlah tempat.
“Beberapa kejadian tempat usaha yang ditutup sementara ini masih belum ada efek jera,” ujar Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.