JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, usulan hak interpelasi terkait Formula E sudah tak mungkin dilanjutkan.
Dia berdalih, secara politik pengajuan hak interpelasi tidak bisa diproses karena hanya didukung dua fraksi, yakni PDI-P dan PSI.
"Fakta secara politik itu sudah enggak mungkin karena enggak mungkin dilakukan pengesahan (hak interpelasi) yang tata tertibnya 50 plus 1," tutur Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Kadispora DKI Enggan Komentar soal Surat Potensi Tuntutan Arbitrase Formula E
Syarif mengatakan, usul hak interpelasi itu akan jalan di tempat karena tidak ada tindak lanjut dan dukungan dari fraksi lain selain dua pengusung interpelasi, yaitu fraksi PDIP dan fraksi PSI.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menyebut Formula E bisa diselenggarakan karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghendaki ajang balap mobil itu dihentikan.
Rekomendasi BPK yang hanya meminta perbaikan studi kelayakan, kata Syarif, bisa diartikan sebagai bentuk persetujuan agar Formula E bisa tetap berlanjut.
"Itu sebetulnya (rekomendasi meminta untuk) teruskan Formula E," ujar dia.
Syarif juga yakin, Pemprov DKI Jakarta bisa membiayai ajang balap mobil listrik itu dengan rekomendasi yang diberikan KPK.
Pelibatan pembiayaan dari swasta dan BUMN bisa menjadi alternatif agar ajang tersebut bisa tetap berjalan tanpa membebani keuangan negara.
"Sekarang karena lagi ada pandemi maka cari swasta, tapi swasta jangan diartikan sebagai swasta murni, karena sumber pembiayaan bisa APBN, APBD atau BUMN," ujar dia.
Baca juga: Ditanya soal Formula E, Anies Melengos
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.